Pengertian Wakaf dan Hukum Wakaf
![]() |
Wakaf |
Para ulama telah berbeda pendapat mengenai pengertian wakaf secara istilah (hukum), hal itu sesuai dengan perbedaan mahzab yang telah dianutnya. Adapun pendapat masing-masing ulama adalah sebagai berikut:
- Wakaf menurut Ibn Hajar Al-Haitami dan Syaikh Umairah: Menahan harta yang bisa dimanfaatkan dengan menjaga keutuhan harta tersebut, dengan memutuskan kepemilikan barang tersebut dan pemiliknya untuk hal yang dibolehkan.
- Wakaf menurut Imam Nawawi: Menahan harta yang dapat diambil manfaatnya tetapi bukan untuk dirinya, sementara benda itu tetap ada padanya dan digunakan manfaatnya untuk kebaikan dan mendekatkan diri kepada Allah”.
- Wakaf menurut A. Imam Syarkhasi: Menahan harta dari jangkuan kepemilikan orang lain (habsul mamluk ‘an al-tamlik min al-ghair).
- Wakaf menurut Al-Murghiny: wakaf ialah menahan harta di bawah tangan pemiiiknya, disertai pemberian manfaat sebagai sedekah (habsul ‘aini ala maliki al-Wakif wa tashaduq bi almanfa’ab).
- Wakaf menurut Ibn Arafah: wakaf ialah memberikan manfaat sesuatu, pada batas waktu keberadaannya, bersamaan tetapnya wakaf dalam kepemilikan si pemiliknya meski hanya perkiraan (pengandaian).
- Wakaf menurut UU RI No 41 tahun 2004: Wakaf adalah perbuatan hukum wakaf untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
- Wakaf menurut Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1977: Wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari harta kekayaan yang berupa tanah milik dan melembagakannya untuk selama-lamanya untuk kepentingan peribadatan atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran agama Islam.
- Wakaf menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI): Wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari benda miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadat atau kepentingan umum lainnya sesuai dengan ajaran agama Islam.
- Elsi Kartika Sari. 2007. Pengantar Hukum Zakat & Wakaf. Jakarta: PT Grasindo.